Sholawatan
merupakan suatu ibadah ritual dimana jama’ahnya melantunkan dzikir dan sholawat
kepada nabi supaya mendapatkan berkah dan mendekatkan diri kepada Allah. Tidak
diketahui kapan dan siapa yang pertama kali melakukan hal ini, namun hingga
sekarang hal ini masih menuai pro dan kontra. Disini penulis hanya sekedar
menjabarkan mengenai pendapat-pendapat mengenai hal tersebut dari dua sisi
secara umum. Berikut penjelasannya.
Dalam suatu
riwayat, Rasulullah bersabda “barangsiapa yang mengadakan hal yang baru di
dalam urusan kami yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya ditolak”.
Dari hadis inilah muncul suatu konsep yang bernama Bid’ah. Beberapa ulama
mengatakan bahwa sholawatan merupakan suatu hal yang bid’ah, dan bid’ah adalah
suatu kesesatan. Mereka selalu menyerukan untuk meninggalkan segala perkara
yang bid’ah, karena hal tersebut dianggap dosa.
Namun di sisi
lain, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan setiap bid’ah adalah sesat,
yakni apa yang diadakan tanpa dalil padanya dari syari’at baik dengan jalan
khusus maupupn umum. Karena dalil inilah, beberapa ulama menyatakan bahwa ada
bid’ah yang tidak sesat, yaitu bid’ah yang tidak melanggar syari’at. Sholawat
termasuk dalam hal yang tidak menyesatkan, karena menurut dalil Alqur’an, Allah
memerintahkan manusia untuk bersholawat kepada Nabi.
Selanjutnya
mengenai Sholawatan, termasuk perkara yang zuhud atau hedonis? Zuhud adalah
perbuatan seorang hamba yang meninggalkan kesenangan dunia hanya untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan hedonis adalah kebalikannya. Hedonis
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk bersenang-senang dan hura-hura semata.
Kenapa penulis mengaitkan sholawatan dengan kegiatan yang hedonis?
Sholawatan
seharusnya merupakan kegiatan yang sakral dan dilakukan dengan penuh
kekhusyu’an karena didalamnya terdapat dzikir dan do’a. Akan tetapi, saat ini
banyak sekali jama’ah majelis dzikir dan sholawat yang meninggalkan adab dan
tata cara dalam sholawat itu sendiri. Mereka suka berhura-hura dan berjoget ria
ketika melantunkan sholawat, persis seperti kaum bar-bar yang bersenang-senang
sambil bernyanyi-nyanyi. Mereka seperti lupa akan isi dari sholawat itu
sendiri. Bahkan, Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaf dari Solo, pernah menegur jama’ahnya supaya tenang
dalam bersholawat, tidak joget-jogetan, tidak suit-suitan, tidak bertepuk
tangan dan sebagainya. Beliau menghimbau agar tidak melakukan hal tersebut,
supaya bisa dibedakan mana majelis dzikir dan sholawat dan mana yang majelis
dangdutan.
Lalu bagaimana
mengenai hukum dari sholawat itu sendiri. Bagaimana dengan sholawat sambil
berjoget-joget itu? Sebenarnya, penulispun juga masih bingung mengenai hal
tersebut dikarenakan dangkalnya ilmu yang dimiliki, akan tetapi salah satu guru
di MAN 3 Kediri pernah mengatakan, segala sesuatu yang dilarang, hukumnya
haram, kecuali ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hal tersebut menjadi
halal hukumnya. Yang boleh bisa saja menjadi tidak boleh, dan yang tidak boleh
bisa menjadi boleh. Wallahu a’lam bis shawwab.



0 komentar:
Posting Komentar