Rabu, 28 Januari 2015

Sholawatan, Antara Sunnah dan Bid’ah, Zuhud dan Hedonis

00.57

Sholawatan merupakan suatu ibadah ritual dimana jama’ahnya melantunkan dzikir dan sholawat kepada nabi supaya mendapatkan berkah dan mendekatkan diri kepada Allah. Tidak diketahui kapan dan siapa yang pertama kali melakukan hal ini, namun hingga sekarang hal ini masih menuai pro dan kontra. Disini penulis hanya sekedar menjabarkan mengenai pendapat-pendapat mengenai hal tersebut dari dua sisi secara umum. Berikut penjelasannya.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah bersabda “barangsiapa yang mengadakan hal yang baru di dalam urusan kami yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya ditolak”. Dari hadis inilah muncul suatu konsep yang bernama Bid’ah. Beberapa ulama mengatakan bahwa sholawatan merupakan suatu hal yang bid’ah, dan bid’ah adalah suatu kesesatan. Mereka selalu menyerukan untuk meninggalkan segala perkara yang bid’ah, karena hal tersebut dianggap dosa.
Namun di sisi lain, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan setiap bid’ah adalah sesat, yakni apa yang diadakan tanpa dalil padanya dari syari’at baik dengan jalan khusus maupupn umum. Karena dalil inilah, beberapa ulama menyatakan bahwa ada bid’ah yang tidak sesat, yaitu bid’ah yang tidak melanggar syari’at. Sholawat termasuk dalam hal yang tidak menyesatkan, karena menurut dalil Alqur’an, Allah memerintahkan manusia untuk bersholawat kepada Nabi.
Selanjutnya mengenai Sholawatan, termasuk perkara yang zuhud atau hedonis? Zuhud adalah perbuatan seorang hamba yang meninggalkan kesenangan dunia hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan hedonis adalah kebalikannya. Hedonis merupakan kegiatan yang bertujuan untuk bersenang-senang dan hura-hura semata. Kenapa penulis mengaitkan sholawatan dengan kegiatan yang hedonis?
Sholawatan seharusnya merupakan kegiatan yang sakral dan dilakukan dengan penuh kekhusyu’an karena didalamnya terdapat dzikir dan do’a. Akan tetapi, saat ini banyak sekali jama’ah majelis dzikir dan sholawat yang meninggalkan adab dan tata cara dalam sholawat itu sendiri. Mereka suka berhura-hura dan berjoget ria ketika melantunkan sholawat, persis seperti kaum bar-bar yang bersenang-senang sambil bernyanyi-nyanyi. Mereka seperti lupa akan isi dari sholawat itu sendiri. Bahkan, Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaf dari  Solo, pernah menegur jama’ahnya supaya tenang dalam bersholawat, tidak joget-jogetan, tidak suit-suitan, tidak bertepuk tangan dan sebagainya. Beliau menghimbau agar tidak melakukan hal tersebut, supaya bisa dibedakan mana majelis dzikir dan sholawat dan mana yang majelis dangdutan.
Lalu bagaimana mengenai hukum dari sholawat itu sendiri. Bagaimana dengan sholawat sambil berjoget-joget itu? Sebenarnya, penulispun juga masih bingung mengenai hal tersebut dikarenakan dangkalnya ilmu yang dimiliki, akan tetapi salah satu guru di MAN 3 Kediri pernah mengatakan, segala sesuatu yang dilarang, hukumnya haram, kecuali ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hal tersebut menjadi halal hukumnya. Yang boleh bisa saja menjadi tidak boleh, dan yang tidak boleh bisa menjadi boleh. Wallahu a’lam bis shawwab.

Written by

Salah satu pelajar kelas XII IPA 5 di MAN 3 Kediri, yang sedang berusaha mencari ilmu setinngi-tingginya agar bisa bermanfaat bagi banyak orang.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Alfaruq Ant's Blog. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top